JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin, Jambi berhasil mengamankan Bambang Hermanto warga Kelurahan Peninjau Kabupaten Bungo.
Bambang ditangkap di salah satu bedeng di Pasar Baru Bangko karena karena diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu antar kabupaten.
Informasi yang berhasil dihimpun pasca pelaku tertangkap, saat itu anggota Satres Narkoba mendapat informasi jika di salah satu bedeng di Pasar Baru Bangko sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.
informasi tersebut, petugas lalu melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku yang diketahui Bernama Bambang Hermanto (49).
BACA JUGA:Dewan Nilai Pemkab Batanghari Tak Mampu Maksimalkan PAD
BACA JUGA:Waduh! Ribuan Tanah Wakaf Tempat Ibadah di Tebo Tak Bersertifikat, Ini yang Dilakukan Pemkab Tebo
Saat itu Sabtu 17 Juni 2023 sekitar pukul 02.15 WIB terlihat gerak-gerik Bambang Hermanto di sekitar bedeng, tanpa pikir panjang petugas langsung menggerebeknya.
Dalam penggerebekan itu petugas berhasil mengamankan 11 (sebelas) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 3,86gram.
Kemudian, 50 (lima puluh) buah plastik bening kosong, uang senilai 1.000.000 (satu juta rupiah), Seperangkat alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah potongan plastik hitam, 1 (satu) lembar potongan kertas tissu warna putih dan 1 (satu) buah pirek kaca.
Pelaku dan barang bukti lalu di bawa ke mapolres Merangin untuk dikembangkan lebih lanjut.
BACA JUGA:Banjir di Kota Jambi Mulai Surut, Warga dan Pemerintah Mulai Bersih-bersih
BACA JUGA:Telkomsel Umumkan Pemenang Duta Internet BAIK Heroes Series 7
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pengedar narkoba antarkabupaten.
"Ya pelaku ini sangat pintar, sering lolos dari pantauan. Bahkan dirinya mengakui jika barang bukti sabu ia dapatkan dari kabupaten tetangga dan diedarkan di Kabupaten Merangin, untuk itulah kasus ini masih kita kembangkan dengan bekerja sama dengan Satres Narkoba Polres Bungo," jelas Simsal, Selasa 20 Juni 2023.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut Kasat, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.