"Tidak menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga menjadi syarat," terangnya.
BACA JUGA:Deretan Zodiak yang Ramah dan Pemaaf, Tapi Tak Mudah Melupakan Salah
BACA JUGA:Jangan Pernah Miliki Sikap ini, Orang-orang Akan Menjauh
Lebih lanjut, pihaknya untuk calon kepala sekolah yang ikut seleksi harus berusia paling tinggi 56 tahun saat pengangkatan pertama menjadi kepala sekolah, dan maksimal 54 tahun saat waktu pendaftaran.
Ditambahkan dia, Dinas Pendidikan hanya mengadakan seleksi, sedangkan penempatan kepala sekolah menjadi keputusan Tim dan Pj Bupati Tebo.
"Kita hanya menyiapkan calonnya, sedang keputusan penempatan sepenuhnya di Tim dan Pak Bupati," pungkasnya.*