Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Jumat 23-06-2023,19:09 WIB
Editor : Jambi Independent

5. Memahami Perhitungan yang Tepat Pajak Kendaraan Bermotor
Sebelum melanjutkan dengan menghitung denda pajak kendaraan bermotor, penting untuk mengetahui bahwa saat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, perhitungannya melibatkan dua komponen utama, yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Nilai PKB dan SWDKLLJ dapat berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan.

Untuk mengetahui jumlah nominal PKB dan SWDKLLJ dari kendaraan motor atau mobil yang Anda miliki, Anda dapat melihatnya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terkait.

Sebagai contoh, pada STNK terdapat informasi PKB dengan nominal Rp200.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp32.000. Jika Anda membayar pajak kendaraan tepat waktu, maka total nominal pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan adalah sebesar Rp232.000.

Mengetahui komponen pajak kendaraan bermotor ini merupakan langkah awal yang penting dalam memahami perhitungan denda yang mungkin dikenakan jika pembayaran tidak dilakukan tepat waktu. Dengan pemahaman yang jelas mengenai komponen dan perhitungan pajak kendaraan, Anda dapat mengelola kewajiban pajak kendaraan dengan lebih baik dan menghindari denda yang tidak perlu.

BACA JUGA:4 Shio yang Paling Sayang Keluarga, Kasih Sayang dan Kesetiaan dalam Zodiak Cina

BACA JUGA:4 Shio yang Nasibnya Paling Mujur, Keberuntungan dalam Zodiak Cina

6. Proses Menghitung Denda Pajak Motor Selama 4 Bulan
Jika belum membayar pajak motor hingga batas waktu yang ditentukan, Anda akan dikenakan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Untuk menghitung denda PKB dan SWDKLLJ secara terpisah, ikuti langkah-langkah berikut. Misalkan Anda terlambat membayar selama 3 bulan 5 hari dengan jumlah PKB dan SWDKLLJ yang sama seperti contoh di atas.

●    Hitung denda PKB: Biaya PKB x 25% x 4/12 (Contoh: Rp.200.000 x 25% x 4/12 = Rp.16.666)
●    Hitung denda SWDKLLJ: (Contoh: Rp.32.000)
●    Total denda: Total Denda = Denda PKB + Denda SWDKLLJ (Contoh: Rp.16.666 + Rp.32.000 = Rp.48.666)

Jadi, jumlah denda yang harus Anda bayar adalah Rp.48.666.

BACA JUGA:Tanjab Barat Ditemukan Titik Api, Wakil DPRD Pinto Minta Masyarakat yang Buka Lahan Hati-hati

Selanjutnya, berapa total pajak yang harus dibayar jika telat membayar selama 4 bulan?
Untuk mengetahui total pajak yang harus dibayar ketika Anda telat membayar selama 4 bulan, tambahkan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan pada waktu tepat dengan total denda.

●    Total pajak saat tepat waktu: Biaya PKB + SWDKLLJ (Contoh: Rp 200.000 + Rp 35.000 = Rp 235.000)
●    Total pajak yang harus dibayar: Total Pajak = Total pajak saat tepat waktu + Total denda (Contoh: Rp 235.000 + Rp 48.666 = Rp 283.666)

Dari perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa ketika Anda terlambat membayar pajak motor selama empat bulan, total pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp.283.666.

Meskipun biaya PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) pada setiap motor bisa berbeda, informasinya tertera di STNK kendaraan. Namun, Anda tetap bisa menggunakan langkah-langkah di atas untuk menghitung denda pajak.

BACA JUGA:Waduh! Warga Sarolangun Dapat Bansos Beras Cuma 3 Kg, Itupun Dibagikan Pakai Kantong Plastik, Kok Bisa?

Bagaimana, apakah Anda sudah bisa menghitung total denda pajak kendaraan motor? Agar kedepannya Anda tidak mendapatkan denda, pastikan selalu membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Saat ini, membayar pajak kendaraan menjadi lebih mudah melalui Blibli. Anda bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online di mana saja dan kapan saja. Ayo, cek aplikasi Blibli sekarang.!*

 
 

 

 

Tags : #samsat #pajak #e samsat #bayar pajak
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini