"Nantinya, setiap developer atau pengembang yang mau membuat perumahan. Saat pengurusan izin mereka harus menyertakan 30 persen lahan untuk FSU, dan itu langsung disertai dengan sertifikat," kata.
BACA JUGA:Hibur Kader PDIP, Penyanyi Once Bawakan 3 Lagu di Puncak Bulan Bung Karno
BACA JUGA:Sederet Manfaat dari Toge untuk Tubuh Manusia, Diantaranya dapat Mencegah Kanker
Tidak hanya itu, ia mengakui, ada beberapa persoalan yang kerap ditemukan banyak developer yang mengalihkan kawasan fasilitas umum tadi ke kawasan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.
"Karena banyaknya permintaan, banyak juga developer yang mengalihkan kawasan Fasilitas Sarana Utility tadi ke tempat lain, yang terbilang sisa atau sudah bukan kawasan perumahan," sebutnya.
Harapannya, dengan meminta penyerahan FSU di awal pengurusan perizinan, persoalan ini tidak menjadi polemik di kemudian hari. Karena ini hak pemda dan sudah menjadi penilaian oleh BPK. *