Hanya Butuh Waktu 3 Hari, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Polsek Sabak Timur

Rabu 28-06-2023,08:21 WIB
Reporter : Ipan
Editor : Risza S Bassar

"Pelaku bukan residivis. Dan atas perbuatannya ini, pelakukan akan kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 Sub 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya. *

Kategori :