MERANGIN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim Elang Satreskrim Polres Merangin dengan Polsek Tabir, bekuk dua orang pelaku spesialis pembobol rumah dan satu orang penadah hasil curian, pada Sabtu 1 Juli 2023.
Pelaku yakni Darhamsah (39) Tahun, warga Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, kemudian, rekannya Muhammad Amin warga Dusun Baru, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Pelaku diciduk di kediamannya di wilayah Rantau Panjang Tabir.
Berdasarkan sumber jambi-independent.co.id, para pelaku memang sering melakukan aksinya di sejumlah wilayah dalam wilayah hukum Polres Merangin.
BACA JUGA:Setahun Pasca Kasus Sambo, Kepercayaan Publik Terhadap Polri Meningkat Jadi 76,4 Persen
BACA JUGA:ODGJ di Jambi Ngamuk Bawa Sajam, Bacok Ibu-ibu Hingga Luka di Wajah
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim IPTU Mulyono, bahwa penangkapan kedua pelaku dan penadah atas laporan beberapa orang masarakat sebagai korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Merangin adalah HP dan beberapa unit sepeda motor serta barang berharga lainya.
Kasat Reskrim Iptu Mulyono, mengatakan saat ini kedua pelaku dan penadah sudah di amankan di Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
"Untuk tersangka dikenakan pidana sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, untuk informasi selanjutnya masih dalam proses," ungkapnya.
BACA JUGA:Tak Kasih Ampun, Dua Atlet Tinju Kota Jambi Menang Mudah
BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ini Zodiak Ganjar Pranowo, Simak Karakternya
Dijelaskan Mulyono, penangkapan kedua pelaku terjadi pada Sabtu sekira pukul 02.00 WIB, saat itu Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa Darhamsah telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat 9 Juni 2023 Sekira pukul 04.00 WIB.
Kejadian pencurian tersebut lanjut dia, terjadi berawal saat itu korban pencurian melihat ada congkelan dari jendela rumahnya.
Karena merasa curiga, lantas kemudian korban lansung bergegas bangun dari tidur melihat apakah ada yang hilang.