Untuk PPDB SMP, persyaratan usia calon peserta didik juga berlaku.
BACA JUGA:Tak Kasih Ampun, Dua Atlet Tinju Kota Jambi Menang Mudah
BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Ini Zodiak Ganjar Pranowo, Simak Karakternya
Jalur zonasi memiliki kuota sebanyak 70 persen dari daya tampung.
Usia paling tinggi untuk mendaftar adalah 15 tahun, yang dihitung per 1 Juli tahun berjalan.
"Terdapat jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua. Para calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur tersebut. Jalur zonasi memiliki kuota terbanyak," tambah Masril.
Ketentuan persentase daya tampung PPDB untuk TK, SD, dan SMP melalui jalur zonasi adalah sebagai berikut: Zonasi I ditujukan untuk siswa yang berdomisili di wilayah zonasi satuan pendidikan Zonasi II ditujukan untuk siswa yang berada diluar zonasi 1, Siswa zonasi II akan tertampung apabila masih terdapat kekurangan kuota pada zonasi I.
BACA JUGA:Bagaimana Karakter Prabowo Subianto Berdasarkan Zodiaknya, Simak Nih
BACA JUGA:5 Zodiak yang Mudah Terpengaruh Tren dan Gaya Terkini, Menemukan Inspirasi Mode yang Menarik
Kemudian Zonasi afirmasi Khusus untuk peserta didik dari keluarga yang tidak mampu.
Adapun data pendukungnya diantaranya pemegang kartu PIP, KIS, KKS, PKH,dan Program bantuan lainnya
Zonasi perpindahan Khusus Peserta didik yang orang tua atau walinya dipindahtugaskan.
Dibuktikan dengan surat penugasan dari Instansi, Lembaga,Kantor, atau Perusahaan Khusus Untuk SMP daya tampung 10 persen melalui Zonasi Prestasi terdiri dari Prestasi Akademik, Non Akademik dan Tahfiz Qur'an.
BACA JUGA:Popo Barbie TikToker Diamankan Polres Kerinci, Ini Penyebabnya
Prestasi Akademik dinilai dari rata rata nilai SKL, Prestasi Non Akademik dinilai dari prestasi baik Nasional,Provinsi maupun Kabupaten dibuktikan dengan sertifikat penghargaan, Tahfiz dilaksanakan test di satuan pendidikan.*