Berdasarkan pantauan jambi-independent.co.id terlihat Dayat (28) datang ke Ruang SPKT Polresta Jambi pada Selasa, sekira pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:TMMD ke-117 Segera Dimulai, Ini Pesan Aster Kasad Mayjen TNI Mochmammad Hasan
BACA JUGA:Cabor eSport Kota Jambi Target Tiga Emas di Porprov Jambi 2023
Saat dimintai keterangan, Dayat menyampaikan bahwa pihaknya datang untuk membuat laporan kepihak kepolisian dan mempermasalahkan terkait prosedur penarikan yang dilakukan oleh debt collector.
"Yang jelas hari ini saya mempermasalahkan tentang prosedur penarikan yang dilakukan," sebut Dayat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu dwi Septiawan menyebutkan, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu terkait laporan tersebut.
"Nanti jika ada perbuatan melawan hukumnya akan kita tindak lanjuti," kata dia.
BACA JUGA:Truk Batu Bara Terbalik Buat Jalan Tempino-Bajubang Macet Parah, Polisi Langsung Evakuasi
BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Paling Menggemaskan di Mata Laki-laki, Mudah Buat Terpikat
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.
Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.
Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.
Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.
BACA JUGA:5 Shio yang Paling Beruntung di Bulan Juli, Karir dan Finansial Mantap
BACA JUGA:Viral Macet Parah di Jalan Tempino-Bajubang, Gegara Truk Batu Bara Terbalik
"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu, saat dikonfirmasi.