MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo mengungkapkan mayoritas bacaleg Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Tebo, Surahman. Ia menyebutkan dari data yang telah masuk ke bawaslu lebih banyak yang masih berstatus BMS.
Di mana total bacaleg yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU dari total 17 parpol yaitu sebanyak 531 bacaleg.
"Kalau kemarin data yang disampaikan ke Bawaslu kalau tidak salah masih 11 yang memenuhi syarat, selebihnya banyak yang belum," kata Surahman
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Rektor dan Pendiri Universitas Muhammadiyah Muara Bungo Tutup Usia
BACA JUGA:Mediasi SFA dengan Komedian Debi Ceper Gagal, Penyidik: Pelapor Ingin Kasus Lanjut
Ia mengungkapkan persoalan tersebut diakibatkan oleh beberapa hal di antaranya berkas-berkas, ijazah dan persoalan akses silon.
Ia menyebutkan perihal tersebut telah diketahui oleh setiap parpol dan bawaslu terus melakukan komunikasi dengan KPU.
Kata dia, proses penetapan jadi calon legislatif masih memiliki waktu yang cukup panjang dan masih diberikan kesempatan untuk perbaikan
"Masih ada waktu dan kita terus berkomunikasi dengan KPU. Kita kan hanya pengawasan," pungkasnya.*