Dijadikan PSK, Polres Tanjab Timur Ungkap Kasus Perdagangan dan Eksploitasi Orang

Rabu 12-07-2023,17:12 WIB
Reporter : Harpandi
Editor : Surya Elviza

"Untuk hukumannya, penjara paling ringan 3 tahun sampai 15 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, hingga yang paling banyak Rp 600," pungkasnya. *

Kategori :