Dari keterangan MRA, polisi kembali mengamankan NK di rumahnya Desa Sitiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis 13 Juli 2023.
BACA JUGA:4 Zodiak yang Jarang Merasakan Hidup Susah Sejak Kecil
BACA JUGA:Cara ini Bisa Redakan Asam Lambung yang Sedang Kumat
Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1.300.000.
Aksi mereka ini telah dilakukan beberapa kali, para pelaku mendapatkan bagian Rp300.000 setiap mendapatkan tamu.
Kompol Mas Edy mengatakan, perbuatan ini sangat mencemaskan. Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain.
"Tim Satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur," jelas Kasubbid Penmas. *