JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kebakaran hutan dan lahat (karhutla) pernah menjadi momok yang menakutkan bagi Provinsi Jambi.
Beberapa tahun silam, karhutla pernah membuat Jambi kalang kabut. Saat itu, sekolah tutup. Tak hanya itu, bandara pun ikut-ikutan lumpuh.
Tak terhitung lagi warga yang terkena ISPA. Setelah kejadian itu, berbagai hal dilakukan agar peristiwa ini tak terjadi lagi.
Antisipasi karhutla terus dilakukan sejak jauh-jauh hari.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Bantu Evakuasi Mobil Kecelakaan di Perbatasan Bungo-Merangin
BACA JUGA:Shio yang Paling Jeli Melihat Peluang Bisnis, Bakal Untung Terus Nih
Polda Jambi pun tak ketinggalan. Penegakan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan, ditegakkan sesuai aturan.
Terbaru adalah, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengeluarkan maklumat.
Ada 5 sanksi hukum bagi para pelaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
1. Pasal 187 KUHP, apabila dengan sengajak menimbulkan kebakaran. Sanksi pidana kurungan 12 tahun.
2. Pasal 188 KUHP apabila karena kelalaian menyebabkan kebakaran. Sanksi pidana kurungan 5 tahun.
3. Pasal 78 ayat 3 UU RI nomor 41 Tahun 1999, yang berbunyi setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun dan denda Rp15 miliar.
BACA JUGA:Hmm.. 5 Zodiak Pria Ini Dikenal dengan Red Flag, Siapa Saja?
4. Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009, yang berbunyi setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, denda paling sedikit Rp3 milir dan paling banyak Rp10 miliar.