JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha resmikan layanan drive thru Dinas Dukcapil Kota Jambi, pada Kamis 20 Juli 2023.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, dibukanya layanan drive thru Dinas Dukcapil Kota Jambi ini, guna mempermudah pelayanan administrasi kepemdudukan bagi masyarakat Kota Jambi.
Pengurusan dokumen administrasi kependudukan dengan layanan tanpa turun (Lantatur) di Dinas Dukcapil dapat lebih cepat dan maksimal.
Fasha, mengatakan inovasi pelayanan lantatur ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Wuihhh, 5 Shio Ini Punya Keberuntungan Abadi, Tak Pernah Kehilangan Rezeki
BACA JUGA:Unja Lepas 525 Mahasiswa Berangkat Outbond PMM ke 78 Kampus di Indonesia
“Jika dulu kita mesti antre, dengan ini tidak perlu turun dari kendaraan baik mobil atau sepeda motor bisa langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan,” ujar Fasha pada Kamis 20 Juli 2023.
Pihaknya juga meminta dinas terkait agar dapat memperbesar area drive thru atau lantatur. Sehingga memudahkan masyarakat saat menggunakan layanan tersebut. Dirinya juga menjamin seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis.
“Jika ditemukan persyaratan kepengurusan dokumen masyarakat yang tidak lengkap, maka petugas diminta segera menginformasikan kepada warga yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan dokumenHal itu agar tidak terjadi kecurigaan warga karena lamanya proses pengurusan dokumen kependudukan,” paparnya.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Kota Jambi, Nirwan mengatakan, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen kependudukan melalui lantatur ini terlebih dahulu mengajukan pengajuan pengurusan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Sipaduko) Kota Jambi.
BACA JUGA:Pembubaran Aksi Blokir di PT FPIL, Perusahaan Serahkan Langkah Hukum ke Aparat
BACA JUGA:Sah, Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar Jabat Irwasda Polda Jambi, Ini Pesan Kapolda Jambi
Drive thru atau Lantatur ini adalah sebuah layanan untuk pengambilan dokumen kependudukan seperti e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) tanpa harus parkir atau turun dari kendaraan.
Adapun nantinya layanan Drive Thru itu dikhususkan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan. Namun sebelumnya, masyarakat harus terlebih dahulu mengurus administrasi melalui aplikasi siPaduko.
“Nanti ada pelayanan Kartu Keluarga, Akte kelahiran, E- KTP dan beberapa lainnya. Drive Thru nya dibagi dua, satu untuk mengambil berkas Adminduk dan satu lagi untuk informasi. Tapi masyarakat harus melalui aplikasi siPaduko dahulu, sehari sebelumnya. Nanti di drive thru tinggal ambil saja,” jelas Nirwan.