Pembubaran massa yang menutup jalan utama PT FPIL yang berada di Desa Teluk Raya Dusun Pematang Bedaro, saat ini dipimpin Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta.
BACA JUGA:Gak Pernah Murung, Ini Shio yang Selalu Berbahagia dan Riang Gembira Menjalani Kehidupan
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Harga TBS Sawit di Jambi Turun Lagi, Ini Informasinya
Pembubaran itu dengan dibackup Karo Ops Polda Jambi, Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir dan Dirsamapta Polda Jambi beserta 200 personel Polda Jambi serta 150 personel Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Artha yang memimpin aksi pembubaran menyebutkan karena kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat sudah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh masyarakat sudah mengganggu hajat hidup orang banyak.
Lanjutnya, di sana terdapat banyak kegiatan perusahaan maupun karyawan terpaksa berhenti tidak bisa dilaksanakan kegiatan di lapangan.
BACA JUGA:Menjelajahi Karakter Zodiak yang Sulit Menahan Amarah dan Tidak Sabaran
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Sambut Kepulangan 369 Jamaah Haji Jambi Kloter 20
"Karyawan yang mau keluar masuk untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari mengantar anak sekolah semua terganggu," kata AKBP Muharman Artha.
Menurutnya, boleh menyampaikan pendapat, namun harus sesuai dengan ketentuan. Di antaranya melalui pengadilan, kepolisian.
"Silahkan, asal dengan dasar-dasar alasan memang yang sah yang legal," imbuhnya.
Enryco, Humas PT FPIL saat dikonfirmasi menyampaikan, perusahaan mengapresiasi dilakukannya penegakan hukum oleh pihak berwajib dalam rangka memberikan kepastian hukum dan jaminan investasi.
BACA JUGA:Pembunuhan Gegara Ribut dengan Kenalan MiChat, Warga Alam Barajo Tewas Ditikam
BACA JUGA:Longsor di Sungai Penuh, Kendaraan Terjebak Macet 7 Jam
"Kita apresiasi apa yang dilakukan oleh petugas," kata Enryco.