JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, berhasil mengamankan 2 unit truk yang mengangkut 19.000 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Truk pengangkut 19.000 liter BBM ilegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi itu, diamankan di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Rabu malam 20 Juli 2023.
Penangkapan 2 truk pengangkut 19.000 liter BBM ilegal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, saat dikonfirmasi Sabtu 22 Juli 2023.
Kata dia, truk pengangkut 19.000 liter BBM ilegal yang diamankan ini, berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Tujuannya adalah Provinsi Jambi.
BACA JUGA:5 Zodiak Paling Ramah ke Semua Orang, Menyenangkan dan Gak Pilih Pilih Teman
BACA JUGA:Buya Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, MUI Siapkan Tim
Informasi yang didapat jambi-independent.co.id, penangkapan berawal saat personel Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan dari warga, pada Rabu 20 Juli 2023.
Pukul 20.00, laporan yang diterima menyebutkan bahwa ada truk yang mengangkut BBM ilegal jenis bensin olahan, dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
Pukul 22.00, tim menuju Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi untuk mengecek informasi tersebut.
Pukul 23.50, tim menemukan 1 unit truk dengan tanki modifikasi merk Mitsubishi Canter BH 8828 MX, sedang melintas di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Karena Terlalu Baik, 5 Zodiak Ini Mudah Ditipu
BACA JUGA:Haduh! Meski Sudah Memaafkan, Ini 5 Zodiak yang Suka Mengungkit Masalah
Setelah dicek, isinya BBM bensin olahan sebanyak sekitar 10.000 liter.
Tangkapan kedua, berawal dari informasi lain yang diteirma Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Kamis 20 Juli 2023.
Kali ini, disebutkan ada truk mengangkut BBM solar ilegal dari Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.