“Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna, dan bermanfaat,” kata dia.
Oleh karenanya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan oleh BPK RI, serta menindaklanjutinya secara tuntas demi terciptanya “Akuntabilitas Untuk Semua”.
Kemudian, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik kepada jajaran BPK RI yang telah memberikan petunjuk dan arahan dalam penggunaan anggaran yang dapat dipertanggung-jawabkan. Untuk itu, Kejaksaan berkomitmen untuk terus melanjutkan perbaikan baik secara teknis maupun administratif, dengan berusaha mengatasi setiap kendala yang dihadapi demi tata kelola anggaran yang baik di Kejaksaan.
Menutup sambutannya, Jaksa Agung berharap dalam penyampaian LHP BPK kali ini dapat memberikan pencerahan terhadap kekurangan dalam tata kelola keuangan di Kejaksaan. “Temuan-temuan dalam pemeriksaan yang telah dilakukan jangan dijadikan sebagai momok namun sebagai pemicu dan pemacu kita semua untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas Kejaksaan ke depannya.”
Dalam kesempatan ini juga, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengucapkan selamat kepada Jaksa Agung beserta jajaran atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini dan predikat WTP.
“Kami percaya bahwa pada dasarnya Jaksa Agung beserta jajaran memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujar Anggota I BPK RI.
Terakhir, Anggota I BPK RI berharap agar Jaksa Agung tetap konsisten dalam memberikan dorongan dan inovasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara.
Hadir dalam acara ini diantaranya yaitu, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana, Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI Akhsanul Khaq, Kepala Auditorat I B BPK RI Sarjono, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Para Pejabat Eselon II dan III di Lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)