Heboh Red Wine Merk Nabidz Berlogo Halal, Begini Penjelasan Kemenag

Kamis 27-07-2023,08:41 WIB
Reporter : Jambi Independent
Editor : Risza S Bassar

Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya.

BACA JUGA:Penembakan di Rusun Polri, Bripda IDF Diduga Tewas Ditembak Senior

BACA JUGA:5 Shio Ini Harus Waspada Mengatur Keuangan di Akhir Bulan Juli, Jangan Bablas Guys!

Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.

Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.

Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

BACA JUGA:ATJ Jambi Keluarkan Kartu Simpangbara Mobile, Karyadi: Ini Solusi untuk Angkutan Batu Bara

BACA JUGA:Jalan Kaki Cek Pembukaan Jalan Baru, Ini Kata Dansatgas TMMD ke-117 Kodim 0416/Bute

"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan," kata dia.

Jika memang ada pelanggaran kata Aqil, tentu pihaknya akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal.

Saat ini, lanjut Aqil, BPJPH memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandas Aqil. *

 

Kategori :