JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Wein Arifin kembali dipercaya untuk mengetuai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi, untuk periode 2023-2028.
Keputusan ini dibuat, setelah Bawaslu Provinsi Jambi ini melaksanakan pleno menentukan struktur organisasi kelembagaan.
Selain menentukan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, pleno juga memutuskan siapa saja koordinator masing-masing divisi.
Siapa saja koordinator tiap divisi di Bawaslu Provinsi Jambi?
BACA JUGA:Membahayakan Pengendara, Jembatan Papan Tebat Ijuk Dili Kerinci Rusak dan Butuh Perbaikan
Berikut Nama-namanya
- Ketua Bawaslu Provinsi Jambi: Wein Arifin
- Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan: Rofiqoh Pebrianti
- Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat: Indra Tritusian
- Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa: M Hapis
- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi: Ari Juniarwan
- Koordinator wilayah (Korwil), Bungo, Tebo, Sungai Penuh: Ari Juniarman
- Korwil Muaro Jambi, Tanjab Barat, Tanjab Timur: M Hapis
- Korwil Batanghari, Kota Jambi: Indra Tritusian
- Korwil Sarolangun Merangin, Kerinci: Rafiqoh Pebrianti.
BACA JUGA:Arti Mimpi Mendapat Uang, Bisa jadi Miliki Arti yang Kurang Baik
BACA JUGA:Tensi Politik Kerinci Mulai Naik, Deri Mulyadi Nyatakan Siap Maju Pilbup
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Indra Tritusian membenarkan tentang penunjukkan ketua dan pembagian divisi serta wilayah.
“Tadi sudah dilakukan pemilihan Ketua yakni Pak Wein kembali ditunjuk jadi Ketua Bawaslu, dan telah dibagi koordinator divisi dan koordinator wilayah,” kata Indra.
Sebelumnya, Bawaslu RI menetapkan dua anggota Bawaslu Provinsi Jambi terpilih periode 2023-2028. Kedua anggota tersebut yakni Wein Arifin dan Indra Tritusian.
Penetapan ini berdasarkan surat Nomor: 48/KP/K1/07/2023 Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Arti Mimpi Mendapat Uang, Bisa jadi Miliki Arti yang Kurang Baik
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah dan Bedeng di Lorong Kurnia Bangko Kebakaran