BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin kembali berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan pada Senin 31 Juli 2023 kemarin, sekira pukul 08.00 WIB.
Penangkapan pelaku atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-115 / VII / 2023 /Res Merangin / Polda Jambi Tanggal 22 Juli 2023 yang dilaporkan ke Polres Merangin.
Tersangka yakni WK Alias IWAN (40) yang merupakan warga BTN Alam Barajo, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Dia tak dapat mengelak ketika diamankan oleh Tim II Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin.
BACA JUGA:Asprov PSSI Jambi Mulai Seleksi Pemain untuk Pra PON 2023
BACA JUGA:Viral Aksi Warga Jambi Bunuh Kucing, Pelaku Geser ke Sarolangun
Di mana, pada saat itu tersangka sedang asik duduk di warung ujung jalur tiga, Desa Sei Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Selanjutnya, tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk dimintai keterangannya.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasat Reskrim IPTU Mulyono saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan SP, terkait permasalahan jual beli tanah miliknya.
Di mana, akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp13 juta.
BACA JUGA:5 Zodiak Gak Suka Gosip, Lebih Memilih Menjauh dari Keramaian, Lebih Berpikir Positif
Dijelaskan Kasat, kejadian itu berawal sekitar bulan Oktober 2022.
Di mana saat itu tersangka datang ke rumah pelapor dengan maksud akan membeli tanah yang sudah bersertifikat.
Kemudian tersangka mengatakan, akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di bank.