JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polri saat ini tak bisa lagi main-main dalam menjalankan tugas. Sanksi tegas akan diberlakukan, jika dengan sengaja melakukan pelanggaran.
Ketegasan terhadap personel Polri yang melanggar ini ditunjukkan oleh Polda Jambi. Hari ini, Selasa 1 Agustus 2023, Bid Propam Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 personel Polres Tebo.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, Bid Propam Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 personel Satreskrim Polres Tebo.
Hasilnya adalah, satu orang personel yaitu Aipda AW selaku Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, dinyatakan bersalah.
BACA JUGA:Pencarian Benda Purbakala di Sungai Batanghari Muaro Jambi, Begini Modus Para Pelaku
BACA JUGA:5 Zodiak yang Paling Rendah Hati dan Supel, Cocok Buat jadi Bestie Nih
"Yang bersangkutan akan ditempatkan pada tempat khusus untuk proses lebih lanjut," kata Kombes Mulia.
Kata dia, Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas, apabila ada oknum personelnya yang coba bermain-main, dan tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Kapolda Jambi selalu mengingatkan, agar setiap personel bekerja dengan ikhlas, sebagai pelayan masyarakat," kata Kombes Mulia. Dia berharap, kejadian seperti ini yang bisa merusak citra Polri tidak terulang lagi.
Seperti diketahui, kasus adanya oknum anggota Polres Tebo yang meminta dana pada ayah korban pemerkosaan langsung ditindaklanjuti Polda Jambi.
BACA JUGA:5 Zodiak yang Suka Menabung dan Investasi untuk Masa Depan yang Lebih Stabil
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru yang Tayang di Agustus 2023
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, sampai saat ini ada 3 personel Polres Tebo yang akan dimintai keterangan dalam rangka proses investigasi oleh Bid Propam Polda Jambi.
Tiga personel Polres Tebo yang diperiksa yakni Kasat Reskrim Polres Tebo AKP RA, Kanit PPA Aipda AW dan Penyidik Pembantu Brigadir EP.
"Apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas kepada mereka sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku," kata Mulia, Senin 31 Juli 2023.