Polres Merangin Gagalkan Upaya Perdagangan Orang, 12 Korban Mau Diberangkatkan ke Malaysia

Rabu 02-08-2023,18:00 WIB
Reporter : Ali Amin
Editor : Gita Savana

Dikatakan Kapolres, para korban diangkut menggunakan dua unit mobil, satu unit dikemudikan pelaku dan mobil lainnya dikemudikan oleh Rudy yang merupakan salah satu korban. 

BACA JUGA:Asli Cuan, Ini Zodiak yang Bulan Ini Rezekinya Mengalir Deras seperti Air

BACA JUGA:Ternyata! Ini Kunci Sukses Zodiak Libra dalam Karir

"Kedua mobil tersebut berangkat dari Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin menuju ke pelabuhan di Kota Dumai, kemudian menuju Malaysia," ujarnya lagi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tetang tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun. 

Kemudian, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti, yakni uang tunai sebanyak Rp.13.207.000,-, paspor sebanyak 12 buah, mata ungan Negara Malaysia tiga lembar dengan pecahan satu ringgit. 

Selain itu, barang bukti lainnya yakni, dua unit mobil beserta STNK dan Kunci nya, dan satu buah nota pemberangkatan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Lagu Indonesia Bertema Kemerdekaan

BACA JUGA:Serahkan SK PPPK Provinsi Jambi, Gubernur Jambi: Jangan Sibuk Lobi Minta Pindah

Sementara korban bernama Hamdan warga Sekancing Kecamatan Tiang Pumpung beserta sebelas korban lainnya saat ini telah dipulangkan ke kediamannya masing-masing.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Merangin untuk proses lebih lanjut. Kita juga akan mendalami apakah sudah ada korban lain yang sudah diberabgkatkan atau lainnya. Saat ini masih kita dalami," pungkasnya.*

 

Kategori :