Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama ini ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pendiri dan pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, saat konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama usai dilakukan gelar perkara.
BACA JUGA:Promo Nyalakan Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp170.845
BACA JUGA:Atur Ekosistem Bisnis Media, Rancangan Perpres Publisher Right Tunggu Tandatangan Jokowi
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa, 1 Agustus 2023.
Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Djuhandani menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Hoki Awal Bulan, Ini 4 Shio Beruntung dan Rezeki Mengalir Deras di Bulan Agustus
Sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Panji tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.30 WIB bersama kuasa hukumnya dan dikawal oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, massa dari Al-Zaytun berada di luar gedung Bareskrim Polri. *
Artikel ini juga sudah tayang di Disway.id, dengan judul Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari