Bahkan, Kementerian Kominfo berencana untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif untuk mendukung upaya penegakan hukum.
BACA JUGA:Waduh! Harga Sawit di Jambi Periode 11 hingga 17 Agustus 2023 Turun, Cek Harganya di Sini
BACA JUGA:Suzan, Penyintas Kanker Nan Semangat Itu Telah Berpulang
"Sebagai langkah konkret, saya juga akan segera berkoordinasi dengan Kapolri untuk mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku perjudian online, baik pengembang, operator, sponsor, promotor, maupun individu yang terlibat dalam kegiatan perjudian online di Indonesia," jelas Menkominfo.
Menteri Budi Arie juga mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online melalui email: aduankonten@kominfo.go.id, akun Twitter @aduankonten, atau melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.
"Saya mengajak masyarakat untuk mendukung kerja kami dengan terus melaporkan dan memantau tindak lanjut laporan, baik kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun kepada Kepolisian jika menemukan situs, aplikasi, dan/atau konten judi online," ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Teknologi Informatika, Semuel A. Pangerapan, dan Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Widodo Muktiyo. *