Sebagai tanggapan, Jamhuri mengungkapkan harapan kuat masyarakat bahwa Polda Jambi akan menyelesaikan masalah ini, karena melibatkan kegiatan yang melanggar hukum di dalam PT BBI.
BACA JUGA:4 Zodiak yang Ditakdirkan Punya Kecerdasan Luar Biasa
BACA JUGA:Polisi Menangkap Pelaku Penyebar Video Hoaks Pendemo Ditusuk Aparat, Sebar Video Lewat WAG
"Masyarakat berharap Polda Jambi beserta anggotanya, akan mengungkapkan segala bentuk indikasi perbuatan melawan hukum terkait dengan kegiatan operasional PT Bumi Borneo Inti (BBI), dari sudut pandang hukum perizinan, hukum lingkungan, hukum perdata terkait validitas fakta administratif dan kepastian hukum," jelasnya.
Lebih lanjut, dalam kerangka legalitas, selain kepastian hukum, tujuan hukum lain seperti keadilan dan kemanfaatan juga harus dijunjung tinggi. Legalitas memastikan tindakan yang dilakukan sah dan tidak dianggap cacat hukum.
"Profesionalisme dari Polda Jambi dituntut dalam memberikan jawaban yuridis terhadap isu-isu yang beredar yang mengindikasikan bahwa PT BBI telah memanfaatkan fakta administratif dan fisik yang cacat secara hukum," kata Jamhuri.
Belum lagi soal dokumen seperti Minerba Online Monitoring System (MOMS), mobilisasi selama distribusi dan transportasi, serta izin armada pengangkutan dari dan menuju tambang atau pelabuhan.
BACA JUGA:Wajib Tau! Berjalan Kaki Hanya 4.000 Langkah Sehari Dapat Memperpanjang Umur
Tentu saja kata dia, ini juga melibatkan pengungkapan fakta lainnya terkait kegiatan pertambangan batu bara yang dimaksud, dievaluasi melalui pandangan hukum ekonomi, hukum pajak, hukum konstitusi, dan hukum administrasi terkait pelaksanaan prinsip tata pemerintahan yang baik oleh pihak yang berwenang dalam mengawasi pemanfaatan sumber daya negara. *