JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Konflik lahan warga vs PT SWA, Polda Sumsel pertebal pengamanan.
Pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang akan dilakukan pemetaan.
Ini setelah dilakukan mediasi oleh Polda Sumsel pada Jumat, 11 Agustus 2023 kemarin, di Rupatama Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo mengatakan bahwa, pelaksanaan mediasi ini dalam rangka pencegahan konflik sosial yang dilatar belakangi Sengketa lahan antara PT Sumber Wangi Alam (SWA) dengan masyarakat desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
BACA JUGA:Warga Geram, Jalan Rusak Tak Kunjung di Perbaiki, Ancam Keselamatan Pengendara
BACA JUGA:5 Cara Menghindari dan Mengatasi Kanker Payudara, Nomor 2 Susah-susah Gampang
“Sengketa lahan yang sudah berlangsung sejak tahun 1997 ini dilatarbelakangi kekecewaan masyarakat atas hak-hak atas tanah mereka yang belum dipenuhi,” ujarnya.
Rachmad Wibowo mengatakan, puncaknya pada tahun 2011, terjadi konflik yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia.
“Yang terdiri dari 2 orang warga masyarakat dan 5 orang dari pihak Security PT TMM (sebelum diambil alih oleh PT SWA pada tahun 2020),” katanya.
Lanjut Kapolda Sumsel, peristiwa tersebut menyebabkan diturunkannya Team Gabungan Pencari Fakta yang dipimpin oleh Menkopolhukam saat itu, Djoko Suyanto dan sebagai wakil Ketua TGPF adalah Wamenkumham saat itu, Denny Indrayana.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September, Ini Bocoran 10 Formasi Prioritas CPNS 2023
“Telah dihubungi pemilik perusahaan yang pada awalnya akan melakukan replanting (peremajaan tanaman) di lahan yang dipersengketakan, agar menahan diri,” ujarnya.
Begitu pula kepada masyarakat Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Rachmad mengatakan diminta untuk menahan diri agar tidak terprovokasi oleh informasi-informasi yang tidak benar, serta menyerahkan proses ini kepada Polri.
“Pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, akan dimulai pemetaan permasalahan ini dengan menghadirkan para pihak, juga instansi terkait, di antaranya Kanwil ATR/BPN, Pemkab Ogan Komering Ilir, serta Dinas terkait perijinan dan rekomendasi usaha perkebunan,” bebernya.