38 Pelaku Narkoba di Muaro Jambi Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Muaro Jambi

Senin 14-08-2023,16:03 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Gita Savana

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebanyak 38 orang pengguna dan pengedar serta pemakai narkoba di wilayah hukum polres Muaro Jambi berhasil diamankan oleh jajaran Sat Resnarkoba. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta saat gelar Press Release di Halaman Kantor Mapolres yang terletak di Jalan Lintas Timur Kilometer 39 Bukit Baling. 

Disampaikan Kapolres, sepanjang 2023, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi telah mengungkap 31 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 38 orang tersangka yang terdiri dari 36 laki-laki dan 2 orang tersangka perempuan.

BACA JUGA:Ujian Praktek SIM C Dipermudah, Kasatlantas Polres Muaro Jambi Jamin Peserta Lulus Semua

BACA JUGA:Lebih Hemat Pakai Kendaraan Listrik, Masyarakat Nikmati Beragam Kemudahan

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Muharram Artha didampingi Wakapolres Steven dan juga kasat Resnarkoba, AKP Rendie Renaldy, menyebut jika dirinya mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.

"Saya apresiasi atas keberhasilannya mengungkap kasus peredaran narkoba di Muaro Jambi," kata Kapolres, Senin 14 Agustus 2023.

Dari tersangka yang diamankan, petugas berhasil  mengamankan ganja seberat 369,14 gram, sabu 77,26 gram, exsimer 150 butir.

Berkas beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sementara yang masih dilakukan sidik sebanyak 10 tersangka.

BACA JUGA:PENTING! Kenali Perbedaan Ciri-Ciri Pinjaman Online Alias Pinjol Legal dan Ilegal

BACA JUGA:Lagu 'Super Shy' NewJeans Menghabiskan Minggu ke-5 Di Top 65 Of UK Official Singles Chart

"Jika dikonversikan dengan uang, jumlahnya sekitar Rp 82.250.000," katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Rendie Renaldy menyebut, pelaku yang diamankan ini merupakan kasus yang menonjol. 

"Ini merupakan kasus yang menonjol saja," katanya.

Kategori :