JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dalam dunia transportasi, terutama dalam hal keselamatan dan keterlihatan di jalan, peran lampu mobil pada kendaraan tidak bisa dianggap sepele.
Lampu mobil bukan hanya sebagai elemen dekoratif, tetapi juga sebagai komponen kritis yang memastikan pengemudi dan pengguna jalan lainnya berada dalam lingkungan yang aman.
Aturan mengenai warna lampu mobil dan cara pemasangannya memiliki dampak signifikan pada kenyamanan dan keamanan di jalan.
Aturan Warna Lampu Mobil: Mengamankan Perjalanan Anda dengan Tepat
Mengacu pada peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku, pemilihan warna lampu mobil memiliki aturan yang perlu diikuti.
BACA JUGA:Bupati Kerinci Lepas Mahasiswa Universitas Andalas Usai Melaksanakan Kukerta
Sesuai dengan Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan pemantul cahaya.
Berikut adalah penjelasan mengenai berbagai jenis lampu pada kendaraan bermotor dan alat pemantul cahaya, serta warna yang diperbolehkan:
1. Lampu utama dekat dan jauh: Cahaya yang dipancarkan adalah putih atau kuning muda.
2. Lampu penunjuk arah: Cahaya yang dipancarkan adalah kuning tua dengan kilatan.
3. Lampu rem: Cahaya yang dipancarkan adalah merah.
4. Lampu posisi depan: Cahaya yang dipancarkan adalah putih atau kuning muda.
BACA JUGA:Pelajar SD Hingga SMA di Tanjung Jabung Barat Belajar Pendidikan Karakter Gen Z di Era Digital
BACA JUGA:Legenda Rawa Pening, Ada Naga Penunggu Danau di Semarang?