TEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Baru-baru ini digegerkan kepala desa menghamili bendaharanya, kali ini, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tebo, Syahril Lukman dilaporkan oleh istrinya ke Polda Jambi.
Rusmiati (42) istri Syahril yang merupakan Kepala Desa (Kades) Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulur Kabupaten Tebo dilaporkan karena menikahi PNS Puskesmas Tangkit Kabupaten Muarojambi berinisial M pada Februari tahun 2022 lalu.
Rusmiati baru melaporkan suaminya itu karena sudah tidak lagi menafkahinya beserta dua anaknya.
Selain itu, sekira dua minggu lalu Syahril menggugat cerai Rusmiati.
BACA JUGA:Zodiak Ini Ternyata Paling Sabar, dan Menarik Rezeki Berlimpah
Padahal pengakuan Rusmiati, ia masih menjaga marwah suaminya sebagai kades selama ini.
Ia meminta proses hukum terhadap suaminya itu diproses oleh pihak yang berwajib.
Rusmiati juga meminta agar Syahril disidang adat jika memenuhi unsur.
Pada saat itu ia lagi memakai HP Syahril lalu melihat video ijab kabul bersama wanita lain.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Beberkan Progress Jalan Tol Jambi-Rengat ke Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat di Provinsi Jambi
Eva, Kuasa Hukum Rusmiati mengatakan pihaknya melaporkan Kades Jambu itu dengan dugaan pernikahan tanpa izin dan perbuatan zina.
Ia menyampaikan bahwa juga telah dilaporkan ke inspektorat Muaro Jambi.
Selain itu pihaknya juga turut melaporkan Kades Jambu tersebut.