Rekan AF berinisial S saat ini sudah menjadi target daftar pencarian orang oleh Satnarkoba Polres Batanghari.
BACA JUGA:Dikunjungi Premier Roger Cook, DBL Indonesia Semangat Bawa Lebih Banyak Anak Muda ke Australia Barat
BACA JUGA:3 Shio Dapat Rezeki Nomplok di Pertengahan September, Duit Datang dari Sumber Tak Terduga
Akibat perbuat AF diancam dengan sanksi pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun.
Sementara DS dan HD diancam sanksi 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun,"tutupnya. *