JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kota Jambi beberapa hari terakhir diselimuti oleh asap. Tak hanya itu, kualitas udara pun masuk dalam kategori tidak sehat.
Untuk itu, Pemkot Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi mengeluarkan surat edaran bernomor PEG.13.00/2448/DISDIK/2023.
Surat ini ditujukan ke seluruh sekolah negeri atau swasta pada jenjang TK/PAUD, SD, SMP di Kota Jambi.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Kota Jambi Mulyadi itu, ada 5 poin yang disampaikan.
BACA JUGA:Wuih! Segini Total Pinjaman Warga Jambi ke Pinjol Berdasarkan Catatan OJK
BACA JUGA:Merasa Dirugikan, PT SMA Larang PT KBPC Lakukan Hauling Batu Bara di Jalan Dusun Tebat
5 poin dalam surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Jambi adalah:
1. Sebagai pencegahan dini dampak kabut asap maka kepada siswa, guru dan TU sekolah diimbau mengenakan masker untuk mengantisipasi gangguan pernafasan.
2. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab untuk melaksanakan imbauan ini di sekolah masing-masing.
3. Kegiatan olahraga dan kegiatan lainnya di luar sekolah, untuk sementara dikurangi.
BACA JUGA:Gak Banyak Tingkah, Ini 5 Zodiak Perempuan jadi Istri Terbaik, Lebih Mandiri
BACA JUGA:5 Zodiak yang Rentan Terlena dengan Pinjol
4. Kepala satuan pendidikan mengingatkan atau memantau bersama guru, agar tindakan bullying dan geng motor tidak terjadi pada siswa di lingkungan sekolah.
5. Pengawas dan penilik melakukan pendampingan, pembinaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembelanjaran dan melaporkannya kepada Kepala Dinas melalui bidang terkait.
Sebelumnya, Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Jambi, Brigjen TNI Supriono, menegaskan bahwa asap yang menyelimuti Provinsi Jambi beberapa hari terakhir berasal dari Sumatera Selatan.