Jika kondisinya semakin memburuk, OJK akan melanjutkan tindakan pengawasan yang lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
BACA JUGA:Gak Bikin Stress, Ini Manfaat Memakai Pinjol Bunga Rendah, Lebih Cepat Lunas
BACA JUGA:6 Zodiak Perempuan yang Paling Elegan, Sulit Direndahkan Orang Lain
Selain perusahaan fintech P2P Lending atau pinjol, OJK juga mencatat bahwa ada delapan Perusahaan Pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
OJK telah mengambil tindakan pengawasan yang serupa dengan melakukan pemantauan terhadap tindakan korporasi yang telah disetujui dalam rencana pemenuhan ekuitas yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.
OJK juga bersikeras untuk melaksanakan tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut yang belum mematuhi ketentuan ekuitas minimum sesuai dengan timeline yang telah disetujui.
Dengan demikian, OJK bertekad untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan digital di Indonesia dengan memastikan bahwa semua perusahaan finansial memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan. *