Kades Tanjung Pauh Muaro Jambi Minta Warga Tak Lagi Cari Ikan Menggunakan Potas

Senin 11-09-2023,10:58 WIB
Reporter : Junaidi
Editor : Gita Savana

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akibat mencari ikan dengan menggunakan Potas, ekosistem ikan yang ada di kawasan sungai di Desa Tanjung Pauh KM 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi menjadi rusak. 

Tidak hanya ikan, ekosistem lainnya juga terkena dampaknya. 

Kepala Desa Tanjung Pauh KM 32 Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Iskandar saat dikonfirmasi mengaku, karena ingin mendapat hasil tangkapan ikan lebih banyak dan lebih cepat, banyak oknum masyarakat yang mencari ikan dengan menggunakan Potas atau dengan cara meracuni ikan. 

"Cari ikan boleh, tapi janganlah pakai potas. Bukan ikan besar bae yang mati, ikan kecil nian ikut mati. Macamano ikan nak berkembang biak. Jadi cara seperti itu tidak bisa ditolerir," sebut Iskandar Kades Tanjung Pauh. 

BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Tanpa Syarat Ribet, Gak Perlu Slip Gaji, Modal KTP Cair Hitungan Menit, Limit Rp25 Juta

BACA JUGA:5 Zodiak Perempuan yang Terlihat Tenang tapi Punya Mental yang Sangat Kuat

Guna menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem yang ada di sungai Desa Tanjung Pauh KM 32 Mestong, dirinya bersama Babinsa dan Babinkamtibmas melakukan patroli dan mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak lagi mencari ikan menggunakan Potas. 

"Saya sudah laporkan ke Polsek Mestong dan juga Anggota Babinsa yang bertugas di wilayah kami ini, agar kalau ada melihat atau oknum yang mencari ikan menggunakan Potas, kami minta tolong agar ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan, biar Jera," ujarnya. 

Untuk menetralisir air dari cemaran Potas, Pihak Desa bersama Babinsa dan Babinkamtibmas menaburkan puluhan kilogram garam di bagian hulu sungai.

"Ini bukti keseriusan Kami mengajak dan menghimbau kepada masyarakat agar jangan melakukan pengrusakan terhadap lingkungan hidup di sungai. Dengan menurunkan tim satuan dari Kapolsek di Mestong dan Babinsa, kami menaburkan garam untuk menetralisir sebagai penawar air akibat dampak perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab," ucapnya.

BACA JUGA:Hati Hati, Kenali Ini Penyebab Masyarakat Terjerat Pinjol, Waspada Ya ..

BACA JUGA:Gak Kaleng Kaleng, Ini 5 Shio Hidup Sejahtera Banyak Uang, Punya Prestasi Membanggakan

Kades Tanjung Pauh KM 32, Iskandar juga menjelaskan di dalam atauran adat desa, sudah tertuang aturan tentang larangan dan sanksi bagi masyarakat yang menangkap ikan dengan cara meracuni ikan  menggunakan Potas. 

"Aturan adat nya sudah ada, ini akan kita tegakkan. Jika kedepan masih adalagi oknum yang mencari ikan dengan cara di Potas, maka akan kita berikan sanksi tegas," katanya. 

Untuk diketahui, Racun Potas adalah istilah awam yang digunakan untuk menyebut senyawa potasium sianida. Dikutip dari CDC, senyawa ini berwujud garam kristal tidak berwarna. Bentuknya mirip seperti gula dan bisa larut dengan baik dalam air. Potasium sianida ini biasa digunakan untuk meracuni tikus dan ikan. 

Kategori :