JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabut Asap yang melanda Provinsi Jambi mulai memberikan dampak negatif masyarakat. Kabut Asap karena Karhutla ini menganggu aktifitas masyarakat.
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kemudian mengeluarkan surat edaran bersifat penting kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan swasta di Provinsi Jambi di tengah musim asap kabut menimpa Provinsi Jambi sekarang ini.
Dengan nomor S.2361/DISDIK 3.1/IX/2023 perihal pemberitahuan pemakaian masker untuk seluruh guru dan peserta didik di satuan pendidikan.
Surat edaran tersebut sedikitnya berisikan lima poin yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Syamsurizal pada Selasa 5 September 2023.
Himbauan pemakaian masker ini menyusul kondisi cuaca beberapa hari ini tidak baik, karena adanya kabut asap.
Oleh sebab itu Dinas Pendidikan meminta kepada satuan pendidikan untuk dapat melaksanakan sesuai edaran ini.
“Mewajibkan siswa beserta guru untuk dapat memakai masker dalam beraktivitas baik disekolah mau pun di luar lingkungan sekolah dan mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan,” tertulis di poin pertama dalam surat edaran itu.
Poin berikutnya Dinas Pendidikan meminta untuk mengaktifkan unit kesehatan sekolah dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama serta membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
BACA JUGA:Roadshow Chapter VIII, Jasa Raharja dan Fordigi BUMN Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kemampuan Digital
BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, Ini Pengertian dan Jenis Pinjol, Yuk Jadi Nasabah Cerdas
“Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil suatu kebijakan,” bunyinya di poin terkakhir. *