MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayahgunaan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait pendundaan penghapusan energi honorer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tebo.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Haryadi melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Ruman mengatakan, bunyi dari Perbup untuk OPD adalah diminta untuk tetap menganggarkan dana untuk tenaga honorer seperti biasanya.
“Jumlah honorer di Kabupaten Tebo mencapai 2.300 orang,” ungkap Ruman.
Diakui dia, belum diketahui sampai kapan penundaan perpanjangan honorer.
BACA JUGA:WALHI Tuntut Percepatan Penghentian Penggunaan Bahan Bakar Fosil dan Transisi Energi Adil Demokratis
BACA JUGA:Pria Joget Tak Pantas di WTC Batanghari Kena Hukum Adat, Diminta Bawa Kambing, Beras, dan Emas
Namun yang pasti Pemkab Tebo hanya mendengarkan SE dari pemerintah pusat.
Informasi yang diterima, alasan penundaan pembatalan honorer itu dikarenakan pemerintah pusat mendapatkan masukan, jika masih sangat membutuhkan honorer untuk membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan roda pemerintahan.*