JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Tiga pegawai PT Pelindo II Jambj, yakni GM Pelindo Jambi periode 2019-2021 (ST), eks GM PT Pelindo II Jambi periode 2021-2023 (CRA) dan Deputi GM Operasi dan Teknik (AR), yang sebelumnya bertanggung jawab menangani pekerjaan dimaksud telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp3,4 miliar kepada Polda Jambi.
"Ini sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab mereka dalam rangka melakukan pemulihan kerugian negara. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan audit investigasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jambi," jelas GM PT Pelindo II Jambi Ahmad Fahmi, Jumat 15 September 2023.
Dikatakan dia, penyetoran dana tersebut telah dilakukan pada 31 Agustus 2023, sebelum pengumuman oleh Polda Jambi pada Kamis kemarin. Hal ini menegaskan komitmen Pelindo beserta pegawainya untuk mendukung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang hingga proses hukum tuntas.
"Kami menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah," jelasnya.
BACA JUGA:Jumat Berkah, PPDI Pelindo Jambi Berbagi makanan ke Sopir Truk
BACA JUGA:Kebakaran di Berbak Tanjab Timur, Motor dan Rumah Hangus, Kerugian Rp300 Juta
Perlu kami sampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021, Manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group.
"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," paparnya.
Dia mengatakan, pihaknya menghormati penetapan tersangka terhadap beberapa pegawai kami, dan akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.
"Perlu kami sampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021, Manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group," urainya.
BACA JUGA:Sengaja Bakar Lahan Kebun, Ayah dan Anak Diamankan Polsek Mestong
BACA JUGA:Pemkab Batanghari Raih Penghargaan Dari KPK RI
Tiga pegawai Pelindo yang sebelumnya bertanggung jawab menangani pekerjaan dimaksud telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp3,4 miliar kepada Polda Jambi, sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab mereka dalam rangka melakukan pemulihan kerugian negara. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan audit investigasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jambi.
Penyetoran dana tersebut telah dilakukan pada 31 Agustus 2023 sebelum pengumuman oleh Polda Jambi pada Kamis kemarin. Hal ini menegaskan komitmen Pelindo beserta pegawainya untuk mendukung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang hingga proses hukum tuntas.
"Kami menjamin bahwa pelayanan di cabang Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung," tandasnya.