JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - SLIK adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia. Hal ini akan menunjukkan skor kredit seseorang baik atau buruk, yang dipengaruhi oleh kepatuhan melunasi kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengaku menerima keluhan dari bank atas banyaknya penolakan terhadap anak muda yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) karena status kredit macet pada SLIK mereka.
Frederica pun mengimbau untuk mengecek skor kredit di SLIK OJK. Sebab, riwayat kredit menjadi penting dalam mencari kerja tau mengajukan pinjaman.
"Saya aja misalnya dulu mau dari satu tempat kerja ke tempat lain, harus ngecek juga status keuangan saya gimana. Jangan-jangan ada tagihan biaya tahunan kartu kredit yang saya gak tahu tapi nyangkut, misalnya kayak gitu. Kalian juga harus cek," ujarnya beberapa wakti lalu.
Masyarakat pun dapat mengecek sendiri skor kreditnya secara online. Pengecekan bisa dilakukan melalui SLIK OJK yang memiliki layanan Ideb yang dapat diakses melalui idebku.ojk.go.id.
BACA JUGA:Keren, Aplikasi ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Ratusan Ribu Perhari, Yuk Download
BACA JUGA:Cuman Modal HP bisa Dapati Saldo DANA Gartsi, ini Caranya
Idebku berisi informasi riwayat kredit nasabah. Informasi tersebut memuat data dari perbankan hingga lembaga keuangan.
OJK sendiri tengah menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil).
Dengan begitu, pengajuan peminjaman melalui pinjaman online (pinjol) akan terintegrasi dengan SLIK.
Sementara itu, untuk mengecek SLIK, masyarakat perlu menyiapkan syarat-syaratnya tergantung dari kriteria debitur yang diajukan.
Berikut persyaratannya:
Syarat Debitur Perseorangan
KTP untuk Warga Negara Indonesia
Paspor bagi Warga Negara Asing