Perhatikan, ini Ciri-ciri Pinjol yang Aman, Tidak Menawarkan Lewat Pesan Pribadi

Minggu 17-09-2023,22:45 WIB
Reporter : Kiki Rizky
Editor : Kiki Rizky

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.

Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),

Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

BACA JUGA:Jangan Sampai Terjebak Pinjol, ini Cara Cek SLIK OJK

BACA JUGA:Keren, Aplikasi ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Ratusan Ribu Perhari, Yuk Download

Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

Pemberian pinjaman sangat mudah

Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

Tidak mempunyai layanan pengaduan

Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Kategori :