Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi tingginya Loan to Deposit Ratio (LDR) di BRI karena ini akan berbahaya bagi pihak bank.
Karena ketika jumlah pinjaman pada BRI lebih banyak dibandingkan dengan jumlah simpanan nasabah di BRI maka bank tersebut memiliki kekurangan untuk menutup dana pemberian kredit.
Jika hal tersebut terjadi pihak BRI harus melakukan pinjaman kepada Bank Indonesia yang mana memiliki bunga lebih tinggi dari pada bunga kredit BRI.
Dengan adanya pemblokiran sebagian saldo kredit maka nasabah terhitung lakukan menabung selama 1 bulan.
Pihak BRI juga khawatir jika nasabah melakukan kredit di BRI tetapi menyimpan uang pinjaman tersebut di rumah karena tidak terjamin keamanannya, atau justru menyimpannya di bank lain.
KUR BRI pada saat pencairan ternyata saldo pinjamannya tidak bisa diberikan 100 persen, ini karena adanya potongan 2x angsuran.
Potongan tersebut memiliki tujuan sebagai setoran akhir yang otomatis akan mengurangi pelunasan. Misalnya saja nasabah kredit memiliki kewajiban mengangsur selama 24 bulan maka setelah adanya potongan 2 x angsuran maka nasabah hanya wajib mengangsur selama 22 bulan saja.
Tidak hanya itu, potongan ini juga berfungsi sebagai dana cadangan. Jadi apabila selama menjadi kredit, nasabah mengalami sesuatu hal yang tidak diinginkan sehingga tidak membayar angsuran maka BRI akan mengambil saldo potongan tadi untuk membayar angsuran di bulan tersebut.