Gerak Cepat, Ini Cara Hapus Data Pribadi dari Pinjol, Jika Terlanjur Terjerat Pinjol

Rabu 20-09-2023,05:30 WIB
Editor : Surya Elviza

6. Lapor OJK

Langkah terakhir yang dapat dilakukan, yaitu dengan melaporkan penyalahgunaan data pribadimu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pihak OJK akan menerima laporan yang berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Melalui laporan yang kamu sampaikan penelusuran dan tindak lanjut dapat dilakukan. 

Berikut ini kontak resmi OJK yang dapat kalian hubungi untuk melaporkan penyalahgunaan data aplikasi pinjol: Situs resmi Otoritas Jasa Keuangan di ojk.go.id. Alamat email OJK di waspadainvestasi@ojk.go.id. WhatsApp OJK di nomor 081-157-157. Kontak resmi OJK di nomor 157. *

 

 

 

 

Kategori :