"Dalam kesempatan ini perlu dilakukan sosialisasi perizinan penggunaan air tanah berdasarkan keputusan Menteri ESDM nomor 259 tahun 2022 tentang standar penyelenggaraan izin pengusaha air tanah yang telah ditetapkan pada 19 Oktober 2022," tambah Ediar.
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Beri Dukungan Tim Taekwondo Muaro Jambi Ikuti Kejurnas
BACA JUGA:Sedih.!! Sengaja Bakar Lahan, Kakek 68 Tahun di Muaro Jambi Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Sosialisasi perizinan air tanah ini dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, yang diharapkan dapat memahami lebih lanjut tentang tata cara pengajuan izin pengelolaan air tanah sesuai dengan regulasi yang berlaku. *