JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengidentifikasi adanya indikasi pengerahan kekuatan aparat yang berlebihan dalam penanganan kericuhan di Pulau Rempang, Batam.
Berdasarkan hasil temuan Komnas HAM, terungkap bahwa sekitar 1.000 personel telah dikerahkan untuk menangani insiden tersebut.
Temuan ini muncul setelah Komnas HAM meminta keterangan dari Kapolresta Barelang mengenai insiden tersebut.
Menurut Komisioner HAM Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina, pengerahan sebanyak 1.000 personel gabungan tersebut terjadi saat kegiatan pematokan tata batas di Pulau Rempang oleh BP Batam pada tanggal 7 September 2023.
BACA JUGA:Usut Dugaan Penggelapan Pajak di UPTD Samsat Bungo, Kejari Periksa Belasan Pegawai dan Honorer
Pengerahan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerusuhan yang mungkin terjadi akibat penolakan masyarakat Pulau Rempang terhadap relokasi mereka.
Putu menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kapolresta Balerang, pengamanan dalam penanganan kericuhan di Pulau Rempang telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain itu, Kapolresta Balerang juga menyatakan bahwa penggunaan gas air mata tidak ditujukan secara khusus ke lokasi SDN 24 Galang dan SMPN 22 Galang.
Namun, karena faktor arah angin, gas air mata tidak dapat dihindarkan masuk ke dalam lingkungan sekolah, sehingga berdampak pada para siswa dan guru di area tersebut.
BACA JUGA:Deretan Shio yang Pintar Atur Keuangan dan Paling Tidak Mau Rugi jika Terjerat Pinjol
BACA JUGA:6 Zodiak yang Sering Merasa Menyesal karena Terburu-buru Mengambil Keputusan
Putu menegaskan bahwa investigasi Komnas HAM akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut tentang peristiwa tersebut.
Selain itu, mereka juga akan memastikan bahwa hak asasi manusia tetap terlindungi dalam setiap situasi penanganan oleh aparat keamanan.
Sebelumnya, Lembaga Adat Rumpun Melayu Se-Sumatera mengeluarkan 4 maklumat terkait masyarakat Melayu Rempang-Galang.