JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menurut Menteri Ketanagakerjaan RI Ida Fauziah, penerima BSU telah dipilah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
“Data BSU tahun 2022 berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, yang selanjutnya Kemnaker melakukan skrining data dengan Kemensos, Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM dan BKN,” ujar Ida Fauziah dalam keterangannya, Kamis 22 September 2023.
“Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus,” tambahnya.
Untuk Anda para pekerja yang masuk kriteria penerima BSU, penting untuk memahami bagaimana cara cek apakah kamu memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
BACA JUGA:5 Shio yang Rezekinya Gak Pernah Seret, Selalu Berbagi
Kini tidak perlu repot untuk melakukan pengecekan penerima BSU juga bisa dilakukan secara online.
Kriteria Penerima Program BSU
Penting untuk diingat bahwa BSU tidak diberikan kepada semua orang. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan bantuan ini.
Ini dilakukan agar bantuan benar-benar dapat diberikan kepada pekerja yang membutuhkannya akibat dampak pandemi Covid-19. Berikut adalah beberapa kriteria penerima BSU:
1. Gaji per bulan kurang dari Rp5 juta, baik pekerja formal maupun non formal.
2. Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah.
3. Pekerja formal harus terdaftar di Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
4. Pekerja non formal harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
5. Terdampak oleh pandemi Covid-19.