“Alhamdulillah saat ini Tersangka sudah berhasil kita amankan di Polres Merangin dan dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka juga mengakui semua perbuatannya terhadap korban, namun demikian penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif baik terhadap Tersangka maupun dengan saksi-saksi yang lain guna mencari persesuaian keterangan dari masing-masing pihak serta alat bukti yang ada untuk mengetahui motif dari pelaku," ujar Kapolres.
BACA JUGA:Dosen Muda UIN Ketahuan 6 Kali Setubuhi Mahasiswi, Tisu Magic Jadi Bukti Kuat
BACA JUGA:Ulang Tahun di Penjara, Jessica Wongso Minta Kado Ini ke Otto Hasibuan: Ingan Lho Om!
Kapolres manambahkan bahwa saat ini Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter forensik terkait autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban.
“Untuk saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari dokter forensik yang telah melakukan Autopsi terhadap jenazah korban guna mengetahui penyebab kematian korban. Hal tersebut sangat penting karena merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana,” tutup Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, menambahkan bahwa kasus kematian korban dapat terungkap berkat kerja keras anggota dilapangan dan juga bantuan dan informasi dari berbagai pihak sehingga perkara tersebut dapat terungkap.
“Saya selaku Kasat Reskrim mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dan informasi dari semua pihak sehingga kami dapat mengungkap perkara tersebut, mudah-mudahan dengan ditangkapnya tersangka tersebut kita dapat mengungkap secara terang benderang peran dari tersangka guna mengetahui motifnya,” tutup Kasat.
BACA JUGA:Produksi Green Hydrogen PLN Disambut Positif BRIN Hingga Pelaku Industri Otomotif
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-24 Kabupaten Muaro Jambi
Di tempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan bahwa sejak diterimanya laporan tentang kematian korban, Penyidik Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan Sdr IVA Alias PANDU sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Penyidik telah menetapkan Sdr IVA Alias PANDU (19) sebagai Tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati,” ujar Kasubsi Penmas.
Namun dari data yang berhasil dihimpun media ini, terkuaknya kasus tersebut berawal dari pesan watshap korban bersama pelaku.
Terlihat dalam bukti wathap tersebut pelaku sengaja menaruk racun ikan (putas) yang dimasukan dalam minuman korban.
BACA JUGA:8 Shio yang Diprediksi Bakal Dapat Keberuntungan di Tahun 2023, Ada Kejutan Nih
BACA JUGA:Sasar Pecinta Balap MotoGP, AHM Hadirkan New CBR150R Edisi MotoGP
Setelah korban minum, kemudian korban mengalami muntah-muntah sampai menghembuskan napas terakhir.