JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hasil temuan di lapangan terhadap angkutan batu bara di Jambi, ternyata masih banyak yang melanggar.
Temuan ini dilakukan oleh Ditlantas Polda Jambi, terhadap ketentuan penggunaan jalan umum untuk lalu lintas angkutan tambang batu bara, pada tanggal 7 Oktober sampai 9 Oktober 2023.
Ditlantas Polda Jambi dan jajaran telah melakukan penindakan dengan tilang di tempat terhadap 61 kendaraan.
"Masih banyak yang melanggar," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kamis 12 Oktober 2023.
BACA JUGA:4 Shio Sukses di Karir, Hidup Mapan dan Cerdas Cari Uang
Rincian pelanggaran itu, kata dia adalah Pelanggaran Jam Operasional sebanyak 26 kendaraan; Pelanggaran Muatan atau Tonase sebanyak 21 kendaraan; Pelanggaran kelengkapan SIM atau STNK sebanyak 14 kendaraan.
Kata Kombes Dhafi, berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tambang dan transportir (pemegang IUP dan IUJP) di mana angkutan batu bara berpotensi menyebabkan terjadinya kemacetan dan jalan rusak sehingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Baik pada ruas jalan yang dilalui angkutan batu bara baik pada Jalan Nasional maupun Jalan Provinsi. Hal tersebut kata dia, tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2020 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Pembunuh Mahasiswi Merangin yang Makamnya Dibongkar Polisi, Ditangkap di Banjarmasin
BACA JUGA:Diduga Selingkuh, Artis Dinar Candy Dilaporkan ke Polda Jambi
Untun itu, kepolisian meminta Kementerian ESDM RI untuk memberikan sanksi kepada Perusahaan Tambang pemegang
IUP dan IUPK maupun Pengusaha Angkutan pemegang IUJP yang melakukan pelanggaran.
Adapun pelanggarannya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Pasal 185 tentang sanksi administratif berupa Peringatan tertulis; Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan Pencabutan permanen atas IUP, IUPK, IPR, SIPB atau IUP Penjualan.