Akibat dari perbuatannya, kelima mahasiswa ini mendapatkan panggilan langsung dari pihak Rektorat Bagian Kemahasiswaan dan diberikan teguran.
Tak hanya itu, kelima mahasiswa ini beserta cintria juga dibawa ke dalam sidang kode etik bersama Wakil Rektor III, Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah Keguruan dan jajaran civitas akademika.
Wakil Rektor III menyampaikan bahwasanya ketika kedua belah pihak dimintai keterangan sebenarnya tidak terjadi tindakan kekerasan secara verbal maupun tindakan dengan maksud mengintimidasi Cintria bersama rekannya. Kelima mahasiswa ini berniat memainkan lift kampus dengan menekan tombol pada lift dan memainkan sensor pada pintu yang tentu sangat membahayakan.
Tindakan inilah yang membuat Cintria dan rekannya merasa posisinya terpojok di dalam lift dan merekam kejadian tersebut untuk menjadi bukti laporan kepada pihak kampus.
BACA JUGA:Ditlantas Polda Jambi Terima Penghargaan Pelayanan SINAR terbaik dari Korlantas Polri
BACA JUGA: Pemkab Muaro Jambi Bakal Berlakukan Perbup Tarif Layanan Rumah Sakit dan Puskesmas
Sebelum video rekaman di dalam lift ini viral, Cintria sudah melaporkan kejadian ini pada pihak Call Centre UIN Jambi sekitar pukul 15.30 WIB. Pihak UIN Jambi telah menindaklanjutinya dengan mencari data kelima mahasiswa ini kemudian dilaporkan kepada pihak program studi untuk dilakukan pemanggilan keesokan harinya.
Kelima mahasiswa inipun sebenarnya sudah melakukan itikad baik dengan meminta maaf secara langsung kepada Cintria dan keluarga dengan didampingi oleh pengurus DEMA-F dan permasalahan ini sudah berujung damai sekitar pukul 21.30 WIB kemarin.
Cintria juga telah mengarsipkan video di dalam lift itu dari aplikasi TikTok karena sudah berujung damai dan mendapatkan keterangan resmi bahwa pelaku ini akan dipanggil pihak kampus secara resmi. Namun, video itu kembali muncul dan semakin ramai karena dibagikan oleh beberapa akun media lokal dan beberapa akun sosial media lainnya.
Dari kronologi kejadian ini sebenarnya kelima mahasiswa ini sudah berdamai dengan cintria dan rekannya. Karena itu kelimanya diberikan teguran dan diminta menandatangani surat perjanjian bermatrai mengakui kesalahannya dan apabila terjadi kesalahan dari kelimanya, mereka menerima sanksi dari lembaga berdasarkan kesalahan yang mereka perbuat mulai dari skors, pencabutan beasiswa dan di drop out dari kampus.
BACA JUGA:Suka Meledak Ledak, Ini 6 Zodiak Paling Emosional dan Sering Marah Marah, Bawaan Gak Ramah
BACA JUGA:Ikuti, Danrem Cup 2023 Mendadak Drag, Simak Jadwal Pendaftaran dan Tanggal Mainnya
Wakil Rektor III juga meminta kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa baru untuk lebih bijak dalam menggunakan sarana prasarana yang ada di kampus dengan tidak melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain.*