“Benar, Polsek Tabir dan Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin telah berhasil mengamankan Tersangka specialis curanmor dan bongkar rumah diwilayah Tabir, untuk saat ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Tabir guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, mengingat TKP nya lebih dari satu," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:12 Solusi Atasi Mata Lelah Menatap Layar Komputer
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui fakta bahwa Tersangka pada saat melakukan aksinya dibantu oleh rekanya yang lain, yang sekarang masih dalam pengembangan oleh penyidik.
"Sedangkan untuk motifnya sendiri karena terdesak keperluan ekonomi. Sedangkan terhadap Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya.*