KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perjalanan sopir travel asal Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang merupakan pelaku pencabulan bocah di bawah umur ini akhirnya terhenti.
Pria cabul ini tak berkutik lagi, saat ditangkap personel Tim Resmob Polda Jambi bersama Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penangkapan ini sendiri dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.
"Benar, kita backup tim dari Polda Sumsel untuk menangkap pelaku pencabulan," kata Kombes Andri, Jumat tanggal 27 Oktober 2023.
BACA JUGA:Harga Dp Motor Yamaha NMax, Masih Ada Dibawah Rp 5 Juta
BACA JUGA:Ini 5 Ide Bisnis yang Cocok untuk Generasi Z, Keuangan dan Masa Depan Makin Terjamin
Pelaku yang ditangkap tersebut yakni Suhardimansyah (43) warga Suka Karya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Lanjut Kombes Andri, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melanjutkan, selanjutnya pelaku dibawa ke Sumsel, karena laporan polisi ada di Polda Sumsel.
Menurut dia, awalnya setelah mendapat laporan dari korban, Polda Sumsel pun melakukan penyelidikan di lapangan untuk melacak keberadaan pelaku.
Setelah itu, didapatlah informasi bahwa pelaku ini bergerak mengarah ke Kota Jambi. "Kebetulan si pelaku adalah sopir travel," kata Kombes Andri.
BACA JUGA:Wajib Contoh Cara Zodiak Pisces Perlakukan Pasangannya
BACA JUGA:Ini 7 Cara Alami agar Bibir Merah Merona dan Seksi, Kesehatan dan Kelembaban Terjaga
Mendapat informasi berharga ini, tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel lalu berkoordinasi dengan Resmob Polda Jambi.
Pelaku pun akhirnya bisa diamankan Rabu tanggal 25 Oktober 2023 pukul 14.30 di Jl Mpu Gandring, Keluruhan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, tepatnya di samping Rumah Sakit Arafah.