Wow! Panji Gumilang Pakai SHM Yayasan Pinjam Uang Rp73 Miliar ke Bank, Digunakan untuk Ini

Rabu 08-11-2023,10:41 WIB
Reporter : Gita Savana
Editor : Gita Savana

Kini, Bareskrim Polri juga menetapkan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu tersebut sebagai tersangka pada kasus lain.

BACA JUGA:Gelar NextDev ke-9, Telkomsel Ciptakan Dampak Sosial Berkelanjutan dalam Implementasikan Prinsip ESG

BACA JUGA:6 Tips Untuk Zodiak Perempuan Sagitarius Atasi Bad Mood

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri baru saja menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada kasus dugaan tindakan pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

"Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut, APG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasa-pasal tadi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Kamis lalu. 

Dijelaskan Whisnu, Panji Gumilang sebagai pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank dan uang pinjaman itu justru masuk ke rekening pribadinya.

Adapun cicilan pinjaman yang masuk ke rekening Panji Gumilang tersebut justru dibayarkan dari uang YPI.

BACA JUGA:Gelar NextDev ke-9, Telkomsel Ciptakan Dampak Sosial Berkelanjutan dalam Implementasikan Prinsip ESG

BACA JUGA:6 Tips Untuk Zodiak Perempuan Sagitarius Atasi Bad Mood

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mempunyai bukti pada 2019 Panji Gumilang menerima pinjaman dari salah satu bank hingga mencapai Rp 73 miliar.

Adapun uang pinjaman atas nama yayasan yang masuk ke rekening Panji Gumilang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penetapan status Panji Gumilang sebagai tersangka kasus pencucian uang ditetapkan penyidik usai melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

Artikel ini juga sudah tayang di disway.id, dengan judul Tilep Uang Rp 73 Miliar, Panji Gumilang Gadaikan Aset Yayasan ke Bank

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait