"Karena diluar Kemampuan yang bersangkutan sebagai calon. Maka kita tunggu sampai 3 Desember batas waktu menyampaikan SK Pemberhentian," sebut Sobirin.
BACA JUGA:Pj Bupati Bachyuni Minta Dekranasda Konsisten Bina Perajin Karya Wujudkan Pelaku IKM UMKM Handal
BACA JUGA:Ajang Pengembangan Bakat Siswa, SLB Harapan Mulia Kota Jambi Gelar Family Day 2023
Namun tentu hal itu juga berbeda yang diungkapkan ketua KPU Merangin tersebut, sementara pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.
Bahkan dalam PKPU nomor 10 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah secara jelas merincikan tentang aturan ASN harus mengundurkan diri saat mencalonkan diri.*