"Tidak ada kelalaian, semua dokumen secara adminitrasidi silon KPU menyatakan berkas lengkap. Ada surat tanda terimanya pengajuan pengunduran diri yang di stempel dan ditandatangani pihak berwenang. Secara adminitrasi Verifikasi yang jelas dinyatakan lengkap," ungkap Sobirin.
BACA JUGA:SKK Migas-PetroChina dan KKKS Jambi Beri Kuliah Umum di UIN STS Jambi
BACA JUGA:Simak Nih! Cara Yun Ilman Agar Bisa Lolos ke Senayan
Bahkan Sobirin dengan tegas menyebutkan, sesuai surat pengunduran diri di Pasal 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023, jika pengunduran diri dari calon tidak dapat dirarik kembali.
"Pertama tentu kita semua pihak tetap mematuhi aturan KPU. Surat pengunduran diri di pasal 12 PKPU Nomor 10 tahun 2023. Jika pengunduran diri dari calon yang tidak bisa ditarik kembali. Jika nanti tidak bisa melampirkan surat sampai batas waktu 3 desember, selanjutnya kita masih menunggu intruksi KPU RI, atau bisa seperti pengalaman tahun 2019 dicoret di DCT, atau jika kertas sudah dicetak bisa saja ada pencoretan di kertas suara," pungkas Sobirin.
Sementara pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.*